Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD STS Tebo adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif RSUD STS Tebo Sebagai Berikut :
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan kegiatan lainnya yang menunjang pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD dipikul bersama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan keadaan social ekonomi masyarakat.
- Tarif pelayanan kesehatan diperhitungkan atas dasar real unit cost di RSUD dengan memperhatikan kemampuan social-ekonomi masyarakat dan Tarif rumah sakit setempat lainnya serta kebijaksanaan subsidi Pemerintah maupun subsidi silang.
- Tarif pelayanan kesehatan yang dikenakan kepada pasien diperhitungkan atas dasar jenis pelayanan yang diberikan, kelas (tempat) perawatan dimana pasien diberikan pelayanan serta kehadiran dan kompetensi petugas medik.
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo :