Emergency Call


Ambulance
Call Center
Apakah kami membantu anda untuk mencari informasi?
  Ya
  Tidak

Unit Transfusi Darah

Unit Transfusi Darah

26 Jul 2021, 19:11:47

Pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang untuk diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses, dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan transfusi darah secara aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Ketersediaan, keamanan, dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah harus dapat dijamin. Terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan World Health Assembly (WHA) 63.12 on Availability, safety, and quality of blood products, dikatakan bahwa kemampuan untuk mencukupi kebutuhannya sendiri atas darah dan produk darah (self sufficiency in the supply of blood and blood products) dan jaminan keamanannya meruakan salah satu tujuan pelayanan kesehatan nasional yang penting. Oleh karena itu, dalam rangka memberi perlindungan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten, memiliki kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan.

Unit Transfusi Darah RSUD STS Tebo adalah yang bertanggung jawab terhadap upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Unit Transfusi Darah RSUD STS Tebo merupakan transformasi dari Bank Darah RSUD STS Tebo yang menyelenggarakan seluruh fungsi Bank Darah RS sesuai amanat Permenkes No. 83 Tahun 2014 yaitu:

  1. Menerima darah yang sudah diuji saring oleh UTD
  2. Menyimpan darah dan memantau persediaan darah
  3. Melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien
  4. Melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uji silang serasi dan uji golongan darah ke UTD secara berjenjang
  5. Menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di rumah sakit
  6. Melacak penyebab reaksi transfusi yang dilaporkan oleh dokter rumah sakit
  7. Memusnahkan darah yang sudah tidak layak pakai.

Dengan UTD RSUD STS Tebo diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pasien, dimana keluarga pasien dapat langsung mendonorkan darahnya tanpa perlu ke UTD PMI, dan juga seluruh staf rumah sakit diharapkan dapat berpartisipasi dengan melakukan donor darah sukarela secara teratur.