Makan Durian Saat Hamil Bisa Membahayakan...
- 31 Agu 2021 | 20:39:13
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiriserta sejahtera lahir dan bathin. Kesehatan yang merupakan salah satu dari prioritas pembangunan bangsa merupakan dasar dari ketahanan sumberdaya manusia, karenanya kesehatan adalah hak asasi segenap warga masyarakat. Pelimpahan kewenangan yang luas bagi daerah terhadap pelayanan kesehatan merupakan titik awal terjadinya perubahan sistem pelayanan kesehatan di daerah yang akan menambah wawasan dan keluasan dalam mengembangkan inovasi dan peningkatan efisiensi pelayanan kesehatan yang menyeluruh serta terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat didaerah, termasuk masyarakat yang tidak mampu. Kabupaten Tebo merupakan salah satu dari empat kabupaten yang terbentuk pada Tanggal 04 Oktober 1999 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah. Ibukota Kabupaten Teboadalah Muara Tebo. Berdasarkan data Badan Statistik Kabupaten Tebo, Jumlah Penduduk pada tahun 2019 sebanyak 354.485 jiwa dengan Laju Pertumbuhan Penduduk yaitu 1,64%. Luas wilayah Kabupaten Tebo 6461KM² dan memiliki kepadatan penduduk rata-rata 53,98 jiwa per KM². Sebagai Kabupaten yang baru terbentuk, Pemerintah Kabupaten Tebo sedang berupaya meningkatkan pembangunan disegala bidang, salah satudiantaranya adalah pembangunan dibidang kesehatan melalui pembentukan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tebo pada tanggal 23 April 2004. Pada tahun 2005, RSUD Sultan Thaha Saifuddin telah dapat beroperasi secara maksimal di gedung baru sehingga diharapkan mutu pelayanan dapat ditingkatkan dengan dengan didukung oleh gedung, fasilitas dan tenaga yang memadai. Disamping itu, Kebijakan Bapak Bupati Tebo untuk memberikan kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin dengan memberikan pengobatan secara gratis dirasakan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sehingga diharapkan kedepan, derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tebo dapat terus meningkat.
SEJARAH RSUD SULTAN THAHA SAIFUDDIN KABUPATEN TEBO
RSUD Sultan Thaha Saifuddin beralamat di Jl. Sultan Thaha Saifuddin KM.04 Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Posisi RSUD sendiri berada di tengah Kabupaten Tebo; berbatasan dengan Perum Griya Alam Putri di sebelah timur, Perum Tebo Makmur di sebelah barat, Kebun Masyarakat di sebelah selatan dan di sebelah utara berbatasan dengan lintas Bungo - Jambi. Pada tanggal 19 Januari 2004, RSUD STS Tebo mendapatkan izin dari Direktorat Pelayanan Medik dengan Nomor Izin IR.01.1.1.231 dan telah mendapat nomor registrasi 1502013 dengan kelas rumah sakit Type C, kemudian pada tanggal 23 Juli 2004 rumah sakit ini telah diresmikan oleh Gubernur Provinsi Jambi dengan nama RSUD Sultan Thaha Saifuddin. Sehingga mulai saat itu RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo resmi melakukan pelayanan kesehatan. RSUD Sultan Thaha Saifuddin beralamat di Jl. SultanThaha Saifuddin KM.04 Kec. Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo memiliki luas tanah 84.622 m2 dan Luas Bangunan 21.044 m2. Pemilik RSUD Sultan Thaha Saifuddin adalah Pemerintah Kabupaten Tebo yang diwakili oleh Bupati Tebo.
SEBAGAI RUMAH SAKIT RUJUKAN
RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo merupakan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, baik menerima rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 (Puskesmas) maupun melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo, RSU Raden Mattaher Jambi, RSP dr.M.Djamil Padang dan rumah sakit lain yang type/kelasnya diatas RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo.
SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Seiring dengan upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tebo yang salah satu misinya yaitu Peningkatan Kualitas Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Tebo menetapkan RSUD Sultan Thaha Saifuddin sebagai BLUD yang tertuang dalam Keputusan Bupati Tebo Nomor 586 Tahun 2016 tanggal 26 Agustus 2016 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
AKREDITASI
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, RSUDSultan Thaha Saifuddin Tebo wajib melakukan penilaian akreditasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit. Sebagai mana telah tertuang pada pasal 40 bahwa “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo telah dinilai dan dinyatakan lulus akreditasi tingkat perdana pada tahun 2016. Pada tanggal22 s/d 25 Oktober 2019 telah dilaksanakan Penilaian Ulang Akreditasi dan RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo dinyatakan lulus dengan Tingkat Madya yang berlaku hingga 21 Oktober 2022.
Harapan setelah terakreditasi adalah mutu pelayanan rumah sakit dapat meningkat sehingga membantu mewujudkan visi dan misi rumah sakit maupun Pemerintah Daerah. Tantangan terbesar dalam menghadapi penilaian Akreditasi ini adalah penyesuaian standar yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan. Dimana dalam standar tersebut dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi dibidang masing-masing, Sarana dan Prasarana yang memadai serta penunjang lain yang dapat menunjang mutu pelayanan kesehatan.