Emergency Call


Ambulance
Call Center
Apakah kami membantu anda untuk mencari informasi?
  Ya
  Tidak

IPSRS

IPSRS

26 Jul 2021, 11:26:24

Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) RSUD STS TEBO adalah suatu unit fungsional untuk melaksanakan kegiatan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan, agar fasilitas yang menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu sarana, prasarana dan peralatan alat kesehatan RS selalu berada dalam keadaan layak pakai guna menunjang pelayanan kesehatan yang paripurna dan prima kepada pasien.

Rumah Sakit adalah bangunan gedung atau sarana kesehatan yang memerlukan perhatian khusus dari segi keamanan, keselamatan , kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Untuk menciptakan kondisi yang demikian maka rumah sakit harus memiliki suatu standar acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai. Sehingga upaya pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan kondisi kelaikan dari sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit tersebut seperti pemeliharaan gedung, pemberian sertifikat perlatan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan seperti lift, instalasi listrik, genset, penangkal petir, instalasi alarm kebakaran, bejana tekan/boiler, alat radiologi, alat laboratorium dan pengolahan air limbah.

Sarana didefinisikan sebagai segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba panca indra dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan umumnya merupakan bagian dari suatu bangunan gedung atau bangunan itu sendiri.

Prasarana adalah seluruh jaringan / instalasi yang membuat suatu sarana bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan, antara lain : instalasi air bersih dan kotor, instalasi listrik dan genset, instalasi gas medis dan non medis, system komunikasi, pengkondisian udara, penangkal / penyalur petir, instalasi alarm kebakaran, sarana transportasi vertical(ramp dan tangga serta lift) dan pengolahan air limbah.

Yang menjadi dasar dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan rumah sakit disamping bertujuan untuk mempertahankan fungsi dan kwalitas juga dapat menunjang dalam hal pelayanan, kepuasan dan keselamatan pasien yang mengacu kepada :

  1. Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Bangunan pasal 9, Prasarana pasal 11, Peralatan pasal 16.
  3. Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  4. Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  5. Undang-undang No.15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
  6. Undang-undang No.10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

TUJUAN UMUM

Agar sarana dan prasarana serta peralatan di Rumah Sakit dapat berfungsi dengan baik, aman dan dapat bertahan lama sesuai dengan yang diharapkan.

TUJUAN KHUSUS

  1. Agar sarana dan prasarana serta peralatan di rumah sakit sesuai dengan program, perijinan dan standar manajemen yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana serta peralatan di rumah sakit sesuai dengan standar teknis dan memenuhi persyaratan mutu.

KEGIATAN POKOK

  1. Melaksanakan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan sarana gedung / ruangan-ruangan.
  2. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan prasarana seluruh jaringan / instalasi seperti instalasi air, mekanikal dan elektrikal, gas medis dan non medis, uap, pengolahan limbah, tata udara, system informasi dan komunikasi, system deteksi dini untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sarana transportasi vertical dan evakuasi saat terjadi keadaan darurat.
  3. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan elektro non medis/ umum.
  4. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan elektromedis / peralatan kedokteran / alkes.
  5. Memberikan rekomendasi / masukan mengenai perencanaan, pembangunan dan pemilihan alat serta pengadaannya.